Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Jawa Timur, membiarkan adanya kenaikan tarif angkutan umum pada musim mudik dan balik Lebaran 1435 Hijriah ini hingga 200 persen. "Kami sengaja membiarkan kenaikan yang mencapai hingga 200 persen ini karena khusus untuk angkutan mobil penumpang umum (MPU) tidak ada ketentuan," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Pamekasan Aziz Jamil di Pamekasan, Jumat. Ia menjelaskan, pemerintah hanya menentukan tarif angkutan umum untuk jenis angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP), yakni melalui ketentuan tarif batas atas dan batas bawah. Sedangkan, sambung dia, untuk terif angkutan umum di tingkat lokal, seperti MPU tidak ada ketentuan khusus pada musim mudik Lebaran kali ini. Tarif angkutan umum lokal, katanya, berdasarkan kesepakatan antara penumpang dengan sopir MPU, sehingga kendati sopir menaikkan tarif hingga 200 persen, pihaknya tidak bisa memberikan tegoran atau sanksi apapun. "Kalau penumpang dan sopirnya setuju dengan kenaikan tarif sebesar itu, ya silahkan saja," katanya. Sementara selama arus mudik Lebaran 1435 Hijriah kali ini tarif angkutan umum yang mengalami kenaikan hingga 200 persen adalah tarif angkutan jurusan Pamekasan-Sampang dari biasanya Rp5 ribu, pada musik mudik Lebaran kali ini meningkat menjadi Rp15 ribu per orang. Kenaikan juga terjadi pada jurusan Pamekasan-Kamal, Bangkalan dari sebelumnya Rp12 ribu per orang menjadi Rp25 ribu per orang, bahkan ada sopir dan kernet yang menarik ongkos hingga Rp30 ribu per orang. "Alasanya karena Lebaran itu," kata salah seorang pengguna jasa angkutan umum jurusan Kamal-Pamekasan Sarifuddin, kepada Antara, Jumat malam. Sementara untuk tarig angkutan bus jurusan Pamekasan-Surabaya hanya naik Rp2 ribu bahkan ada yang tidak manaikkan tarif sama sekali. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014