Trenggalek (Antara Jatim) - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi WR melarang keras penggunaan mobil dinas atau mobdin untuk aktivitas mudik selama libur Lebaran 1435 H, akhir Juli. Larangan tersebut, menurut keterangan Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Yuli Prianto, Selasa, disampaikan Bupati Mulyadi dalam beberapa kali kesempatan apel pagi dengan jajaran PNS di lingkungan Setda Trenggalek. "Imbauan secara lisan sudah disampaikan, resminya akan dibuatkan surat edaran oleh Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Trenggalek untuk ditujukan ke seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Yuli. Ia mengisyaratkan, larangan tersebut berimplikasi serius. PNS ataupun pejabat dinas/SKPD yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk mudik diancam sanksi administrasi. Apalagi jika kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan mudik mengalami kecelakaan. Menurut Yuli, PNS bandel yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi skorsing dari tugas kedinasan serta pencabutan fasilitas kendaraan dari pemerintah daerah. "Sanksi lebih berat bisa dijatuhkan apabila PNS bersangkutan membawa kendaraan dinas dengan mengganti plat nomor polisi, dari warna merah menjadi hitam," tegasnya. Karenanya, selama Lebaran PNS ataupun pejabat yang menikmati fasilitas mobil dinas diimbau untuk memarkir kendaraan tersebut di garasi rumah masing-masing, atau dititipkan di kantor dinas asal mereka bekerja. Berdasar data BPKAD, saat ini jumlah kendaraan dinas roda empat atau lebih di lingkup Setda Trenggalek ada sekitar 259 unit. Dari jumlah mobdin sebanyak itu, sebagian besar adalah mobil jenis MPV atau most people vehicle, dimana kendaraan jenis ini merupakan jenis kendaraan yang rawan digunakan karena memiliki daya angkut banyak. Rencana pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik maupun kegiatan di Hari Raya Idul Fitri 1435 H mendapat dukungan dari Ketua DPRD Trenggalek, Hari Langgeng Wiyono. Politisi PDIP ini mengaku sangat setuju dengan rencana Pemkab Trenggalek itu, karena keberadaan mobdin memang khusus diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan dan bukan untuk kegiatan pribadi. "Intinya kami setuju dengan pelarangan tersebut," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014