Oleh Monalisa Jakarta (Antara) - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan untuk menolak apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2014 yang disampaikan lewat saksi mereka di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa. Saksi Prabowo, Rambe K. Zaman membacakan surat yang ditandatangani oleh Prabowo-Hatta pada 22 Juli 2014 bernomor 07001/capres nomor 1/2014 tentang hal penarikan diri dari proses rekapitulasi suara Pilpres 2014. Usai membacakan surat pernyataan sikap yang disebut Rambe sebagai hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta itu, semua saksi Prabowo-Hatta lalu keluar dari ruang digelarnya Pleno rekapitulasi suara yang menyisakan pembahasan provinsi Jawa Timur, Papua, dan pembahasan lanjutan Sumatera Utara yang pada Senin (21/7) ditunda untuk disahkan. "Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya Pilpres sehingga hilangnya hak-hak demokrasi negara indonesia," kata Rambe. Rambe menambahkan bahwa mereka menilai Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan Undang-Undang 1945, tidak adil, tidak terbuka dan banyak aturan lain dibuat dan dilanggar KPU. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014