Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Cipta Rizky Esa Wijaya (Crew) Malang, menjanjikan akan mengembalikan uang 75 tenaga kerja di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang pernah dimintai uang Rp707 ribu/tenaga kerja, ketika mendaftar sebagai tenaga kerja di perusahaan itu.
"Kami akan mengusahakan uang tenaga kerja bisa dikembalikan hari ini, tapi kemungkinan tidak seluruh tenaga kerja," kata seorang Karyawan PT Crew Fajar, ketika di Kantor Disnakertransos Bojonegoro, Senin.
Sebelumnya, ia didampingi Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, memberikan penjelasan kepada sekitar 75 tenaga kerja mengenai pengembalian uang pendaftaran sebagai tenaga kerja di PT Crew Malang, yang membuka kantor cabang di daerah setempat.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, menjelaskan sebanyak 75 tenaga kerja di daerahnya tersebut menuntut pengembalian uang pendaftaran sebesar Rp707 ribu kepada PT Crew, karena merasa tertipu.
"Tenaga kerja merasa tertipu berdasarkan informasi yang diterima melalui internet bahwa perusahaan itu juga menimbulkan masalah dalam merekrut tenaga kerja di berbagai daerah di Jatim," katanya.
Oleh karena itu, jelasnya, sebanyak 75 tenaga kerja tersebut mendatangi kantor PT Crew yang diminta untuk mengembalikan uang pendaftaran sebesar Rp707 ribu, pada 19 Juli lalu.
Bahkan, katanya, Pimpinan Perusahaan PT Crew Renaldi juga diminta membuat surat pernyataan di atas kertaras bermeterai mengenai pengembalian uang pendaftaran Rp707 ribu/tenaga kerja.
"Selain itu sebuah sepeda motor dan kartu tanda penduduk (KTP) Renaldi juga dijadikan jaminan oleh tenaga kerja," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perusahaan tersebut membuka penerimaan tenaga kerja melalui selebaran tanpa izin dari Disnakertransos sejak 17 Juni.
"Disnaketransos pernah memberikan teguran kepada perusahaan yang sesuai izinnya di bidang elektronik pada 25 Juni, karena melakukan kegiatan proses rekrutmen tenaga kerja tanpa izin," katanya, menegaskan.
Namun, menurut dia, perusahaan itu tetap saja melakukan kegiatan merekrut tenaga kerja yang semuanya dimintai membayar Rp707 ribu, dengan alasan, dimanfaatkan untuk kegiatan seminar juga lainnya.
"Karena muncul permasalahan ini, kami menghentikan kegiatan PT Crew di Bojonegoro," katanya, menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014