Kediri (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, belum memberikan rekomendasi terkait dengan dugaan kejanggalan proses pelaksanaan pemilu Presiden di Kabupaten Sampang. "Kami minta panwas untuk mengaudit dan laporkan tingkat kehadiran pemilih serta mencocokkan formulir C1 dengan saksi dan nanti kami akan beri rekomendasi," kata Pemimpin Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko saat di Kediri, Selasa. Pihaknya belum menerima hasil audit dari Panwas Sampang terkait dengan ditemukkannya 17 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu yang 100 persen suaranya ke salah satu pasangan calon, yaitu Prabowo-Hatta. Bawaslu memberikan waktu terakhir pada Selasa (15/7) ini, sehingga secepatnya bisa ditindaklanjuti. Pihaknya memang telah mendapatkan informasi terkait dengan perolehan suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Namun, karena belum mendapatkan audit secara resmi dari panwas bersangkutan, Bawaslu Jatim belum bisa memberikan rekomendasi. Ia menyebut, memang meragukan ketika terdapat 17 TPS yang 100 persen suaranya ke salah satu pasangan calon. Dari laporan yang ia terima, terdapat TPS yang tidak ada tanda tangan dari saksi. "Makanya kami pastikan dan meminta panwas mengaudit tingkat kehadiran pemilih, klarifikasi ke PPS serta tokoh masyarakat," ujar Sri. Koordinator Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu Jatim Martin Hamonangan yang merupakan tim advokasi atau hukum pasangan Jokowi-JK di Jatim mengatakan kecurigaan itu di antaranya tak ada tanda tangan dari saksi di sejumlah TPS itu. Selain itu, tanda tangan dari panitia pemungutan suara, motifnya mirip semua. Tim juga sudah bergerak mencari fakta di lapangan, guna mencari bukti terkait dengan temuan di Sampang tersebut. Tim mendapat laporan sejumlah saksi TPS yang menyatakan tidak menerima pemberitahuan dari panitia pemungutan suara. Sementara itu, KPU Kabupaten Sampang menyatakan sampai saat ini belum menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara di 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ketapang Barat, Sampang, termasuk kemiripan karakter tanda tangan saksi pada salah satu formulir C1 di TPS 16. Demikian juga dengan KPU Jatim yang belum bisa menarik kesimpulan apakah di 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Sampang tersebut apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. KPU Jatim menilai, saat ini proses audit dan investigasi oleh KPU dan Panwas Sampang masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014