Trenggalek (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur intensif menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sapi di Desa Bogoran, Kecamatan Kampak senilai Rp500 juta yang dialokasikan pada tahun anggaran 2011.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, pihaknya mencium bau korupsi setelah memperoleh bukti petunjuk penggunaan anggaran bansos yang tidak sesuai rencana umum kelompok (RUK).
"Ada sekitar 16 ekor sapi dewasa yang dijual dan uangnya tidak diberdayakan untuk membeli sapi produktif baru, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Supriyanto.
Berdasar temuan itu, kasus dugaan penyelewengan dana bansos saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka yang ditetapkan.
Peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui praktik penyimpangan dana bansos oleh kedua tersangka berinisil SJ dan KD, masing-masing ketua kelompok petani penerima bansos.
Menurut perkiraan sementara yang dilakukan tim penyidik pidana tertentu Polres Trenggalek, kerugian negara akibat penyelewenangan dana tersangka SJ dan KD ditaksir sebesar Rp162 juta.
"Pastinya nanti kami akan datangnya saksi ahli dari BPKP (Badan Pengaasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka," tandasnya.
Menurut keterangan Supriyanto, kasus penyimpangan dana bansos sapi yang terjadi pada tahun anggaran 2011 diterimakan kepada kelompok ternak "Among Mitro" di Desa Bogoran, Kecamatan Kampak.
Atas inisiatif pihak tertentu, kelompok peternak yang dibentuk secara dadakan ini mendapat fasilitas kucuran dana bansos yang bersumber dari APBN melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 500 juta.
Dana tersebut diperuntukkan untuk program penyelamatan sapi betina produktif.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014