Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membuka kotak suara akibat diketahuinya warga yang mencoblos ganda di daerah itu saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014. "Kami datang ke kantor kecamatan untuk memastikan pencoblosan di dua tempat, sebagai bahan kajian apakah bisa diteruskan ke polisi atau melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) atau tidak," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Jumat. Ia mengatakan panwas telah meminta klarifikasi pada Anis Tri Pujiana, warga yang diketahui melakukan pencoblosan ganda saat Pemilu Presiden 9 Juli 214, dan hasilnya Anis mengakui telah mencoblos dua kali. Ia mendapatkan dua surat pemberitahuan atau formulir C6 dan semuanya digunakan untuk memberikan hak suaranya. Jito juga mengatakan, sejauh ini panwas belum memutuskan terkait dengan temuan kasus tersebut. Saat ini, panwas masih mengkaji, setelah dilakukan pengumpulan berkas. Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo mengatakan diketahuinya pemilih yang mencoblos dobel saat yang bersangkutan akan mencelupkan tangannya di tinta. Ia telah memberikan hak suaranya di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar tersebut. Sapta mengatakan, surat suara itu dinyatakan tidak sah, setelah panitia melakukan klarifikasi pada Anis. Ia mengaku, dari klarifikasi awal, Anis telah memberikan hak suaranya di TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. "Pada saat kemarin itu sudah benar prosesnya, dianggap tidak sah," katanya. Ia mengatakan, saat itu panitia belum mengetahui jika Anis sudah memberikan hak suaranya. Saat itu, Anis juga memberikan formulir C6, sehingga panitia juga mempunyai kewajiban untuk melayani. Anis baru diketahui telah memberikan hak suaranya setelah ia memasukkan surat suara dan akan mencelupkan tinta di jarinya. Kegiatan pembukaan kotak suara itu dilakukan di kantor Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Ada dua kotak suara di dua TPS yang dibawa ke kantor kecamatan itu, yaitu di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar dan TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar. Petugas membuka kotak suara di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dengan disaksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Negeri, serta dari Polres Kediri. Mereka ikut mengawal mulai dari kotak itu dibawa sampai dibuka. Petugas lalu membawa satu lembar surat suara yang diyakini milik Anis. Di surat suara itu ternyata diketahui dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dicoblos. Surat suara itu dinyatakan tidak sah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014