Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2009-2014 akan mendapatkan uang pesangon atau uang pengabdian pada masa akhir jabatannya. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Abdul Malik, Kamis, mengatakan pemberian uang pesangon atau uang pengabdian tersebut sudah diatur dalam pemeraturan pemerintah (PP), bahkan besarannya pun juga sudah ada ketentuannya. "Setiap anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya setelah lima tahun mengabdi akan mendapatkan uang pesangon sebanyak enam kali uang representasi. Uang representasi anggota dewan sebesar Rp2 juta per bulan, sehingga kalau dikalikan enam, setiap anggota dewan akan mendapatkan pesangon sebesar Rp12 juta," ujarnya. Jumlah keseluruhan anggaran untuk pesangon 45 orang anggota dewan tersebut, kata Malik, sebesar Rp540 juta. Uang pesangon tersebut akan diberikan setelah ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur Jatim sekitar Agustus atau September. Menurut Malik, pemberian uang pesangon bagi anggota dewan yang mengakhiri masa pengabdiannya di parlemen telah dilakukan dari periode ke periode, sehingga setiap akhir masa jabatan anggota dewan, pasti diberikan pesangon atau uang pengabdian. "Pada periode sebelum-sebelumnya, setiap akhir masa jabatannya, anggota dewan juga mendapatkan uang pesangon, namun ada kemungkinan nominalnya yang berbeda karena menyesuaikan dengan besaran uang representatif yang berlaku saat itu," katanya. Pada beberapa periode sebelumnya, anggota dewan tidak mendapatkan uang pesangon, tapi tali asih yang diwujudkan dalam bentuk cincin atau barang berharga lainnya, namun beberapa periode terakhir ini diwujudkan dalam uang pesangon. Dari 45 anggota dewan periode 2009-2014 tersebut, sebagian besar masih akan kembali menjadi wakil rakyat untuk periode lima tahun ke depan karena terpilih lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar April lalu.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014