Tulungagung (Antara Jatim) - Anggota BPK RI Ali Masykur Musa menawarkan tiga solusi untuk mengatasi hilangnya potensi penerimaan negara atau kebocoran anggaran sehingga pendapatan nasional bisa meningkat dari rata-rata Rp1.800 triliun menjadi Rp3.200 triliun per tahun.
Saat menjadi pembicara tunggal dalam dialog bertema "Halaqoh tentang Kepemimpinan Nasional" di Gedung MUI Tulungagung, Jatim, Kamis, Ali Masykur menyebut tiga cara yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan rasio pajak, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, serta efisiensi penggunaan anggaran.
"Saya tidak bicara orang per orang. Tapi siapapun presidennya mendatang, penting sekali untuk meminimalkan 'potential lost' dalam sistem anggaran nasional," kata Cak Ali, demikian pejabat BPK RI ini biasa dipanggil.
Ia lalu mencontohkan tingginya potensi kekayaaan nasional yang menduduki 10 besar di dunia, namun berbanding terbalik dengan rata-rata income per-kapita penduduk di Indonesia.
Menurut dia, rendahnya income per-kapita itu disebabkan kesenjangan pendapatan yang sangat tinggi antara si kaya dan si miskin. "Bagaimana income per kapita nasional bisa tinggi jika mayoritas PDB (produk domestik bruto) dikuasai hanya segelintir orang," ungkapnya.
Cak Ali bahkan menyebut 125 orang terkaya di Indonesia saat ini mampu menguasai 75 persen pendapatan domestik bruto (PDB) nasional. Akibatnya, pembangunan tidak pernah merata.
Indonesia yang seharusnya menjadi negara kaya dengan asumsi rating potensi kekayaan nasional dibanding negara-negara lain di dunia, bahkan cenderung diremehkan oleh sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Demikian juga di sektor pertambangan dan sumber daya alam yang menurut dia selama ini lebih banyak dikuasai asing.
Karena itu, cendekiawan NU yang sempat "bertarung" dalam konvensi calon presiden dari Partai Demokrat ini menyarankan pentingnya memastikan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, yakni dari 12,5 persen menjadi 15-17 persen dari total PDB RI.
Ia juga menyarankan pengelolaan sektor pertambangan dan sumber daya alam lainnya yang lebih berkeadilan sosial, sebagaimana amanah pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. "Bukan berarti melakukan nasionalisasi. Kita harus kembalikan bahwa menurut Undang-undang BUMN, maka kepemilikan negara atas BUMN yang mengelola sumber daya alam itu harus di atas 51 persen," tegasnya.
Langkah ketiga yang tidak kalah penting dalam upaya menekan potensi hilangnya penerimaan negara atau kebocoran anggaran, kata Ali Masykur, adalah dengan melakukan efisiensi penggunaan anggaran itu sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014