Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, menemukan adanya anggota TNI/Polri masuk sebagai calon pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden 9 Juli 2014. "Temuan adanya anggota TNI/Polri masuk dalam DPT ini berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang," kata komisioner KPU Sampang Addy Imansyah di Sampang, Sabtu. Ia menjelaskan, anggota TNI/Polri yang masuk dalam DPT Pilpres 9 2014 itu masuk dalam daftar calon pemilih tidak memenuhi syarat yang jumlahnya mencapai 1.873 orang. "Tapi sekarang sudah kami coret," katanya. Ia menambahkan, semula jumlah calon pemilih pada Pilpres 2014 yang direkomendasikan dicoret oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim sebanyak 3.247 orang tersebar di lima kecamatan, yakni Ketapang, Banyuates, Kota Sampang, Karangpenang dan Camplong. Atas rekomendasi itu, KPU selanjutnya melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan memerintahkan panitia pemilihan kecamatan (PPS) dan hasilnya ditemukan sebanyak 1.873 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Diantaranya karena sudah ada yang meninggal dunia, belum cukup umur, termasuk ada anggota TNI/Polri masuk dalam daftar calon pemilih itu. "Dengan demikian dari sebanyak 3.247 calon pemilih yang direkomendasikan untuk diverifikasi ulang oleh Bawaslu Jatim itu, hanya 1.873 orang yang tidak memenuhi syarat, sedangkan 1.374 orang sisanya memenuhi syarat," katanya. Hingga saat ini, jumlah calon pemilih pada Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang bertambah sebanyak 9.639 orang calon pemilih dibandingkan pemilu legislatif 9 April 2014 yang hanya 789.731 orang. Menurut Addy Imansyah, meski jumlah calon pemilih bertambah, akan tetapi jumlah tempat pemungutan suara pada pilpres 9 Juli 2014 ini justru berkurang. Pada Pemilu Legislatif 9 April 2014, jumlah TPS di Kabupaten Sampang yang tersebar di 186 desa/kelurahan sebanyak 2.582 TPS. Pada pilpres kali ini hanya sebanyak 1.883 TPS. "Pengurangan jumlah TPS ini, karena jumlah calon pemilih maksimal di satu TPS bertambah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU pusat," katanya. Pada pemilu legislatif, jumlah calon pemilih dalam satu TPS maksimal 500 orang, akan tetapi pada pilpres kali ini bertambah menjadi 800 orang. "Secara otomatis maka jumlah TPS juga berkurang," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014