Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan DPP Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa yang bertindak sebagai pemohon telah mencabut perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. "Sebelumnya DPP PAN dan PKB mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 di Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, mereka ternyata mencabut perkaranya," kata Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi di Sumenep, Selasa. Sesuai salinan berkas diterima KPU Sumenep dari KPU Jawa Timur, objek sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 di Sumenep yang diajukan PKB maupun PAN itu berada di daerah pemilihan (dapil) V. PKB menduga ada kesalahan dan atau kekeliruan penghitungan perolehan suara sah di satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 di Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang. Sementara PAN menduga ada perbedaan penghitungan suara di tiga TPS di dua kecamatan, yakni TPS 3 dan TPS 7 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, dan TPS 2 di Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek. Dalam salinan berkas itu, dugaan kesalahan dan atau kekeliruan dan perbedaan penghitungan suara tersebut mempengaruhi perolehan suara caleg tertentu di PKB dan PAN dan selanjutnya bisa mempengaruhi penetapan calon legislatif terpilih. "Secara kelembagaan, kami sebenarnya telah menyiapkan segala sesuatunya terkait pengajuan perkara PHPU oleh PKB dan PAN, di antaranya menyusun materi jawaban," ujarnya. Thoha menjelaskan, sidang atas perkara PHPU yang diajukan PKB dan PAN itu tidak sampai pada tahapan materi atau pembuktian. "Kami belum membacakan materi jawaban atas perkara PHPU dari mereka. Pencabutan perkara PHPU di MK oleh PKB dan PAN dilakukan sebelum sidang masuk tahap pembuktian," katanya, menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014