Sampang (Antara Jatim) - Tiga pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif senilai Rp800 juta.
Ketiga orang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit itu, masing-masing Kabid Tanaman Pangan Disperta Sampang Abdul Wahed, Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurrahman, dan Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura Dinas Pertanian Sampang Rosuli Muklis.
"Dari tiga orang tersangka ini dua diantaranya telah kami tahan, sedangkan satu tersangka belum," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Sucipto, Rabu.
Tim penyidik Kejari Sampang menetapkan ketiga orang pejabat di Dinas Pertanian Pemkab Sampang setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus itu.
"Baru setelah memenuhi unsur dan ada alat buktinya mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus dugaan korupsi pada program pengadaan bibit bentul dan ubi kayu itu pada tahun 2013.
Program ini dicanangkan Pemkab Sampang dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengingat Sampang termasuk daerah rawan pangan. Selain itu, program pengadaan bibit bentul dan ubi kayu itu sebagai program pendukung dari program swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Akan tetapi, program itu justru tidak dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, pada Maret 2014, tim penyidik Kejari Sampang menggeledah kantor Kabid Tanaman Pangan Abdul Wahed dan Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurrahman, menyita sejumlah dokumen penting dalam kasus itu, serta uang tunai Rp445 juta yang diduga sisa dari pengadaan bibit fiktif tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014