Pamekasan (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum bagi pengembang di kompleks perumahan. Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, Senin menjelaskan, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi pengembang itu merupakan keharusan bahkan sudah menjadi tuntutan undang-undang. "Ini sebagaimana telah menjadi amanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perumahan dan Pemukiman," kata Hosnan Achmadi. Ia menjelaskan, DPRD Pamekasan memandang perlu menggagas Raperda tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan itu, karena kini bisnis perumahan kian meningkat. Sedangkan, para pengembang yang kini telah memulai mengembangkan bisnis perumahan itu, umumnya belum memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam PP itu. Semisal belum menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. "Padahal, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum itu merupakan keharusan," ucapnya, menambahkan. Sejumlah perumahan di Kabupaten Pamekasan yang diketahui belum menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial antara lain, perumahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Perumahan Loyak Regensi di Jalan Bonorogo, Pamekasan, serta perumahan di Kelurahan Barurambat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Di berbagai perumahan ini, umumnya pihak pengembang hanya menyediakan tempat, namun tidak menyediakan lokasi khusus pemakaman umum, ruang terbuka hijau dan tempat bermain anak. Padahal, sesuai dengan ketentuan, penyediaan berbagai fasilitas yang menjadi kebutuhan umum itu merupakan sebuah keharusan dan amanah undang-undang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014