Jember (Antara Jatim) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, atas laporan yang diajukan Ketua DPD Partai Nasdem setempat, M. Eksan. Komisioner KPU Jember Hanan Kukuh Ratmono, Senin, mengatakan pihaknya sudah menerima surat putusan DKPP bernomor 37/DKPP-PKE-III/2014 mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh M. Eksan. "Dalam putusan itu menyebutkan bahwa DKPP menerima pengaduan yang dilayangkan Ketua DPD Partai Nasdem Jember dan putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Jumat (23/5), setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Sabtu (17/5)," tuturnya. Dalam maklumat itu, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini dan melakukan rehabilitasi nama baik tiga anggota KPU Jember lainnya yakni Habib M. Rohan, Itok Wicaksono, dan Hanan Kukuh Ratmono. DKPP juga memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. "Dalam surat putusan itu juga menyebutkan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat dengan merujuk pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, serta sesuai ketentuan pasal 8 ayat (4) huruf k, pasal 9 ayat (4) huruf k, pasal 10 ayat (4( huruf k, dan pasal 112 ayat (13) UU Nomor 15 Tahun 2011, sehingga kami wajib melaksanakan putusan DKPP tersebut," paparnya. Sementara Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini mengaku tidak terlalu terbebani dengan putusan tersebut karena keputusan DKPP itu menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu di Jember sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Awalnya kami khawatir DKPP terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun pelapor, namun DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada saya dan melakukan rehabilitasi nama baik untuk tiga komisioner KPU Jember," katanya. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Jember M. Eksan menengarai adanya kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu secara sistematis di daerah pemilihan (Dapil) 5 Jember yang menyebabkan perolehan kursi partai yang bersangkutan di DPRD Jember berkurang. "Kami melaporkan KPU Jember karena partai kami merasa dicurangi dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014 yang berpengaruh pada perolehan kursi," tuturnya. Selain putusan terhadap KPU Jember, DKPP membacakan sebanyak 22 putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (23/5) yang dibagi dalam tiga tahap yakni pukul 09.30 WIB dibacakan delapan putusan, pukul 13.30 WIB tujuh putusan, dan pada pukul16.00 WIB dibacakan sebanyak tujuh putusan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014