Sumenep (Antara Jatim) - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Jawa Timur, kaget atas munculnya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jujur sama kami kaget, kalau ada pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 di Sumenep oleh calon legislatif (caleg) dari PKB. Selama ini tidak ada keberatan dari caleg kami atas hasil Pemilu Legislatif 2014 yang ditetapkan oleh KPU Sumenep," kata Sekretaris DPC PKB Sumenep Bahrul Ulum di Sumenep, Rabu. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan PKB dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan sengketa atau PHPU ke MK. Sesuai salinan berkas yang diterima KPU Sumenep dari KPU Jawa Timur, objek sengketa yang diajukan PKB maupun PAN itu berada di daerah pemilihan (dapil) V. "Jangankan keberatan secara resmi atas hasil Pemilu Legislatif 2014, keluhan saja tidak ada kok. Saksi PKB di semua tingkatan di dapil V juga tidak ada yang protes maupun mengajukan keberatan secara resmi kepada penyelenggara Pemilu Legislatif 2014," ujarnya. Ulum juga mengemukakan, pihaknya tidak punya kewenangan melarang secara mutlak caleg PKB yang ingin mengajukan PHPU ke MK. "Namun, seharusnya ada koordinasi yang baik kepada kami di DPC. Kalau kejadiannya seperti ini, tentu saja kami kaget. Hingga Rabu ini, kami berpatokan tidak ada masalah dengan hasil Pemilu Legislatif 2014 yang ditetapkan oleh KPU Sumenep," kata Ulum, menambahkan. Sementara pengurus PAN Sumenep mengetahui tentang kemungkinan adanya caleg PAN yang akan mengajukan PHPU ke MK. "Beberapa hari lalu, kami sempat dipanggil dua kali oleh pengurus DPW PAN Jawa Timur yang agendanya memberitahukan adanya protes atau keberatan atas hasil Pemilu Legislatif 2014 di dapil V oleh caleg kami," ujar Sekretaris DPD PAN Sumenep, Faisal Muhlis. Pertemuan yang digagas DPW PAN itu, kata dia, berusaha merumuskan solusi atas keberatan tersebut, karena objek yang dipermasalahkan terkait dengan caleg lainnya dari PAN. "Pelapor dan terlapor dalam keberatan tersebut sama-sama caleg PAN. Oleh karena itu, DPW PAN Jawa Timur berusaha menyelesaikannya secara internal. Namun, kedua belah pihak sama-sama tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut," ucapnya. Faisal juga mengemukakan, pihaknya tidak punya kewenangan mutlak untuk melarang caleg PAN mengajukan PHPU ke MK. "Namun, secara kelembagaan, kami sudah berusaha menyelesaikannya secara internal, karena masih sama-sama kader. Hanya saja kalau kemudian ternyata sampai ke MK, tentunya kami dalam posisi menunggu proses yang sedang berlangsung," katanya. Dalam salinan berkas dari KPU Jawa Timur yang diterima KPU Sumenep, caleg dari PKB yang mengajukan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 ke MK adalah Sukarnaedi dan caleg dari PAN adalah Iskandar. Dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sumenep yang tercatat di KPU Sumenep, Sukarnaedi adalah caleg PKB yang berada di nomor urut 1 di Dapil V dan Iskandar adalah caleg PAN di nomor urut 7 di Dapil V. Dapil Sumenep V meliputi empat kecamatan, yakni Batang Batang, Batu Putih, Gapura, dan Dungkek. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014