Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur intensif menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan sarana instalasi penghemat penerangan jalan umum (PJU) setempat, kurun 2007-2012, dengan potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp3,6 miliar. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ary Handoko, Selasa mengatakan, penyelidikan atas kasus tersebut mengacu pada publikasi lembar hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.C/LHP/XVIII.Jatim/04/2013 tertanggal 6 April 2013 yang mengindikasikan adanya nilai investasi daerah sebesar Rp3,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Temuan itu yang sampai sekarang terus kami kembangkan. Kasus ini tetap berjalan," terang Ary saat dikonfirmasi wartawan. Belum ada tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun jika mengacu penanggung jawab proyek investasi alat penghemat PJU se-Tulungagung yang saat itu dipandegani satuan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, diprediksi kasus tersebut bakal menyeret oknum pejabat penting di Pemkab Tulungagung berinsial IF. "Kami tidak mau gegabah menangani kasus ini, harus hati-hati. Tunggu saja tanggal mainnya (perkembangan penyelidikan kasus dimaksud)," ujar Ary. Mengacu kronologi pelaksanaan, kasus tersebut terjadi sejak 2006, dengan melibatkan pihak swasta CV Hapsari, yang saat itu menawarkan tehnologi penghemat listrik mereka ke Pemkab Tulungagung, melalui Bappeda Tulungagung yang pada saat itu dipimpin IF. Singkat cerita, Bappeda kemudian melakukan serangkaian uji-coba terhadap alat yang dimiliki oleh CV Hapsari untuk melakukan penghematan daya PJU. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014