Pacitan (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Pacitan, Jawa Timur, Jumat menangkap seorang pemuda berinsial ZA (18), karena diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan dua remaja putri "ABG" (anak baru gede) di sebuah perkebunan jagung di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.
Pelaku dan korban diidentifikasi sama-sama berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang bepergian bersama karena telah saling kenal.
"Menurut keterangan tersangka, mereka telah janjian bertemu di suatu tempat di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan," kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan dua remaja "ABG" tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pacitan setelah berkordinasi dengan Polsek Jatrisono, Wonogiri, baik saat pengungkapan identitas korban maupun pelakunya.
Tersangka pelaku ZA merupakan warga Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
"Berkat kerja sama dengan Polsek Jatisrono, Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dini hari kami berhasil menangkap pelakunya," kata dia.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tersangka mengaku menghabisi korban karena ingin memiliki motor Yamaha Jupiter AD 5882 RR milik Ika Fitriani.
Di hadapan petugas, ZA menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan ia terlebih dahulu pergi ke TKP di Kecamatan Nawangan sambil membawa martil untuk menghabisi korban, Rabu (14/5).
Sekitar pukul 14.15 WIB korban dan tersangka bertemu. Kemudian tersangka mengajak mereka ke Goa Gemblung di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.
Saat dalam perjalanan itulah muncul niat jahat ZA. Ia lantas mengajak Ika Fitriani ke tengah ladang jagung, tempat di mana akhirnya korban dihabisi dengan cara dipukul dengan martil berkali-kali hingga tewas.
Tidak itu saja, tersangka kemudian menjerat leher korban dengan seutas tali.
Usai melakukan aksinya, ZA kemudian mendatangi Novita Yulianti yang telah diminta menunggu di satu tempat.
Sembari mengancam, tersangka ZA minta korban Novita menuruti kemauannya dan tidak memberontak.
Dengan tangan korban diikat, korban Novita diseret ke sebuah gubuk ladang jagung, tempat Ika Fitriani dihabisi.
Di tempat ini pula Novita Yulianti kemudian juga dihabisi dengan cara lehernya dijerat tali dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali ke sebuah batu.
Jasad kedua remaja putri siswi SMK asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditemukan secara tidak sengaja oleh Sutinah (65), pemilik kebun jagung, saat yang bersangkutan hendak mengambil pupuk di gubuk, Kamis (15/5) siang.
"Tersangka dijerat dengan pasal primer 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Aris Hariyanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014