Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch menyoroti buruknya kinerja para legislator di Kabupaten malang, Jawa Timur, yang tidak berpihak pada rakyat kecil, seperti memberikan proteksi sosial melalui produk aturan hukum atau peraturan daerah yang dihasilkan. Menurut anggota Malang Corruption Watch (MCW) dari Divisi Korupsi Politik M Tahir Bugis, Rabu, kinerja dewan berdasarkan riset Divisi Korupsi Politik MCW nilainya merah, apalagi produk peraturan daerah (perda) yang mengatur soal perlindungan sosial dan keamanan sosial bagi warga Kabupaten Malang nyaris tidak ada. "Produk Perda perlindungan sosial ada, tapi jumlahnya relatif sedikit, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perda yang mengatur hak-hak anak yang sudah diterapkan pada beberapa tahun terakhir ini," katanya. Selain melakukan survei terhadap kinerja yang berkaitan dengan pembuatan produk hukum, MCW juga melakukan survei di kalangan masyarakat terkait Perda yang dibuat dewan. Dari 250 responden, 50 persen tidak mengetahui Perda yang dibuat dan disahkan dewan tersebut. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan dewan selama lima tahun menjadi wakil rakyat, kata Tahir, kemungkinan besar disebabkan tidak maksimalnya sosialisasi maupun melibat warga selama proses penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda). Berdasarkan catatan MCW, raperda yang selesai pada 2011 sekitar 51 persen, 2012 meningkat menjadi 60 persen dan 2013 hanya 45 persen. Masih banyaknya ranperda yang belum disahkan menjadi perda tersebut menunjukkan kurang maksimalnya kinerja dewan karena raperda yang diprogramkan hanya sebagian yang selesai. Padahal, tegas Tahir, setiap bulan, anggota dewan mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp27 juta, di luar tugasnya menjadi panitia khusus (pansus), badan anggaran (banggar) dan badan musyawarah (banmus), sehingga kalau dikalkulasikan gaji per anggota dewan mencapai Rp327 juta per tahun. Sehingga, lanjutnya, salam satu periode (5 tahun), gaji per anggota dewan mencapai Rp1,53 miliar, namun kinerjanya tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima. Bahkan, dalam memperjuangkan hak-hak dan perlindungan pada masyarakat yang telah memilih mereka pun juga minim. "Melihat kondisi seperti ini, kami berharap anggota dewan yang baru bisa menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dan bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk membuat perda yang memberikan perlindungan sosial secara luas kepada masyarakat," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014