Oleh Joko Susilo
Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi dan Kepolisian Republik Indonesia menyepakati kerja sama pengamanan sidang dan penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana pemelihan umum yang terungkap dalam persidangan di MK.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Kapolri Jenderal Sutarman di Gedung MK Jakarta, Kamis.
"Kerja sama ini memudahkan dan meringankan untuk memuluskan penyelenggaran pemilu, khususnya dalam persidangan di MK. Karena jumlah parpolnya lebih sedikit dari pemilu 2009, walau demikian, kami tetap siap seberapapun jumlah (perkara, red) yang masuk," kata Hamdan, dalam sambutannya.
Menurut Hamdan, MK tidak akan dapat berbuat maksimal dalam menjalankan kewenangannya tanpa menjalin kerja sama dengan instansi lain.
Polri memberikan dukungan pengamanan persidangan kepada MK sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Termasuk pengamanan persidangan jarak jauh dengan teknologi video conference di 42 kampus yang bekerja sama dengan MK.
Sedangkan terkait pengakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana pemilu, MK akan memberikan data, informasi dan dokumen secara tertulis kepada Polri.
Sementara Kapolri Sutarman menengaskan pihaknya siap mengamankan sidang dan menindaklanjuti laporan jika ditemukan tindak pidana pemilu yang terungkap dalam sidang.
Sutarman juga mengatakan bahwa di dalam persidangan mugkin akan menimbulkan ketidakpuasan, dan Polri akan mengantisipasi.
"Seharusnya semua pihak siap menang dan kalah, menghormati putusan yang ada. Kami siap kapanpun kalau diperlukan," kata Sutarman.
Dalam kerjasama ini, kata Sutarman, dapat memberikan masukan kepada Polri terkait putusan MK yang berdampak di suatu daerah, sehingga bisa diantisipasi sebelumnya untuk menyiapkan pengamanan.
"Adanya informasi dari MK, bisa jadi masukkan bagi polri untuk melakukan langkah preventif," kata Sutarman.
Sedangkan Sekjen MK Janedri M Gaffar mengatakan nota ini merupakan kelanjutan kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
"Demi tegaknya hukum, kami bersepakat untuk menindaklanjuti tindak pidana pemilu yang terungkap saat persidangan pemilu di MK dan pidana saat proses persidangan," kata Janedri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014