Malang (Antara Jatim) - Kasus perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, pada tahun 2013 menurun, yakni sebanyak 31 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 40 kasus. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kasiyadi, Selasa, mengakui perselisihan antara buruh dengan perusahaan rata-rata berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun bukan berarti tidak ada yang bisa diselesaikan secara damai. "Untuk tahun ini masih belum ada kasus perselisihan antara buruh dengan perusahaan yang masuk dan dimediasi Disnakertrans, kecuali satu, yakni antara PT Indonesia Tobacco dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada di lingkup perusahaan tersebut. Namun, sekarang sudah bisa diselesaikan secara damai," katanya. Berdasarkan data yang masuk ke Disnakertrans dan tidak ada titik temu, perselisihan antara buruh dengan perusahaan di Kota Malang pada tahun 2009 sebanyak 48 kasus, 2010 45 kasus, 2012 40 kasus, dan 2013 31 kasus. Jumlah perusahaan besar dan kecil termasuk mal dan pertokoan di Kota Malang mencapai 1.035 dengan jumlah tenaga kerja yang direkrut sekitar 60 ribu orang. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan maupun karyawan yang belum terdaftar di Disnakertrans. Lebih lanjut Kasiyadi mengatakan kasus perselisihan antara buruh dengan perusahaan dan berakhir dengan PHK rata-rata disebabkan oleh indisipliner dan "kenakalan" karyawan. Hanya saja, kata Kasiyadi, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Malang saat ini juga sudah banyak berkurang, terutama yang bergerak di bidang industri rokok berskala kecil akibat dari kenaikan cukai rokok. "Kami berharap tahun ini kasus-kasus perselisihan antara perusahaan dengan buruh juga semakin menurun karena sosialisasi yang intensif. Kami harus 'jemput bola' memberikan sosialisasi pada para buruh, sehingga penyelesaian perselisihan bisa dilakukan secara baik dan damai agar tidak sampai terjadi PHK buruh," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014