Surabaya (Antara Jatim) - Tim sukses Caleg DPR RI dari PKB Abdul Hamid Wahid (AHW) menyodorkan bukti penggelembungan suara Dapil III Jatim (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi) dalam Pemilu 2014 ke Bawaslu Jatim, karena mereka tidak puas dengan rekomendasi Panwaslu Bondowoso. "Kami menyodorkan bukti penggelembungan suara pada 54 TPS di Bondowoso ke Bawaslu Jatim, tapi kalau tidak digubris juga, maka kami akan melapor ke DKPP dan MK," kata relawan PANAkawan Bondowoso untuk AWH, Moh Syarif, di Surabaya, Selasa. Ditemui saat melapor ke Bawaslu Jatim bersama rekannya Hasan Tiro, ia menjelaskan panwaslu setempat hanya merekomendasikan tiga dari 54 TPS yang dihitung ulang. "Hasilnya, tiga TPS itu terbukti ada penggelembungan suara," katanya. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan ke Bawaslu Jatim, kenapa hanya tiga dari 54 TPS yang dihitung ulang. "Artinya, kalau tiga TPS saja terbukti berarti 54 TPS itu patut diduga sama, apalagi kami sudah menyerahkan bukti-bukti Plano C-1 dan D-1 pada 54 TPS itu," katanya. Saat melapor, tim menyerahkan satu bendel laporan pelanggaran Pemilu Legislatif di Dapil III Jatim setebal 5 centimeter lebih kepada komisioner Bawaslu Jatim Divisi Pengawasan, Andreas Pardede. Intinya, laporan mereka berisi temuan kasus, daftar saksi, bukti fisik Form C1 dan D1, dan sebagainya. Misalnya, TPS 3 Kalianyar ada pembetulan perolehan untuk Caleg Ir M Nasim Khan yang menang, tampaknya perolehan 19 dicoret dan diganti hanya 9, lalu pada TPS 6 di lokasi yang sama tampak perolehan suara untuk caleg yang sama dicoret dengan "tipex" dan diberi tulisan tebal berupa angka 20. Contoh lain, TPS 3 Pasarejo ada "tipex" untuk suara partai dari 28 menjadi 08, padahal di dalam angka 0 masih terlihat coretan angka 2, lalu angka pada Caleg Ir Nasim Khan juga ada "tipex" dan ditulis ulang dengan angka 30, lalu pada TPS 5 di lokasi yang sama tampak "tipex" pada perolehan suara untuk caleg yang sama yakni 24. Atau, TPS 12 Pujer, Caleg Nasim mendapat 260 suara dengan coretan pada angka 2 (angka terdepan), lalu di TPS 2 Wonosari ada coretan pada perolehan suara parpol dan perolehan suara Caleg Nasim Khan. "Jadi, ada pengondisian terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan oleh caleg nomer 4 (Nasim Khan) yang merugikan caleg nomer 3 (AWH), di antaranya dengan penggelembungan suara caleg nomer 4 itu, padahal selisih suara mereka hanya tipis," katanya. Bahkan, penggelembungan suara dengan pemindahan suara antar-caleg itu mengakibatkan beberapa suara tidak seimbang, sehingga terjadi pencoretan dengan "tipex" untuk mengubah perolehan suara agar terjadi keseimbangan. "Jadi, cara-caranya sistematis, karena itu Bawaslu Jatim harus menelusurinya," katanya. Oleh karena itu, pihaknya menuntut ada penghitungan ulang pada 54 TPS dan memproses dugaan penggelembungan suara itu secara administrasi (penghitungan ulang) dan pidana (kebohongan publik). "Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor ke DKPP dan MK," kata relawan Hasan Tiro. Hingga kini, pihak Bawaslu Jatim beralasan bahwa Form C1 yang dipegang Panwaslu Bondowoso sudah sesuai dan hanya tiga TPS itu yang berbeda, sehingga penghitungan ulang hanya pada tiga TPS itu. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014