Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum menerapkan sanksi bagi oknum panitia pemungutan suara (PPS) yang telah terbukti melakukan kecurangan pada pemilu legislatif 9 April 2014. "Kami masih belum menerapkan sanksi apapun karena saat ini masih fokus pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Komisioner KPU Pamekasan, Didin Sudarman, Jumat. Oknum PPS yang telah diketahui melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pamekasan ialah PPS Desa Guroom, Kecamatan Proppo dan PPS Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan. PPS Desa Guroom, terbukti mengubah hasil perolehan caleg Partai Demokrat Halili, ke caleh lain dari partai yang sama, sedangkan PPS Desa Potoan Laok, terbukti mengubah hasil perolehan suara caleg dan partai politik peserta pemilu. Akibat ulah oknum PPS ini, data hasil perolehan suara pemilu berubah. Di Desa Guroom misalnya. Caleg bernama Nur Fatilah seharusnya merupakan caleg yang meraih dukungan suara terbanyak diantara caleg lain di Partai Demokrat. Namun, karena data hasil perolehan suaranya diubah oleh oknum petugas PPS, maka caleg yang meraih dukungan suara terbanyak kemudian adalah Mohammad Halil, sehingga Nur Fatilah bisa gagal terpilihan sebagai anggota DPRD.  Kasus adanya perubahan data hasil perolehan suara oleh oknum PPS Guroom, Kecamatan Proppo, Pamekasan ini terungkat, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim merekondasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, data hasil perolehan suara memang diubah, dan caleg Nur Fatilah memang merupakan caleg yang meraih suara terbanyak, mengalahkan caleg Partai Demokrat Mohammad Halil. Perubahan data hasil perolehan suara Nur Fatilah ke Mohammad Halil oleh oknum PPS di Desa Guroom itu di enam TPS, yakni TPS 1 hingga TPS 6. Sementara itu, di PPS Desa Potoan Laok, oknum penyelenggara pemilu di desa itu, mengubah semua hasil perolehan suara di TPS 6, 7 dan TPS 8 ke caleg Partai Bulan Buntang (PBB) nomor urut 1 yang bernama Bahrullah. Kecurangan petugas PPS di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palenggan itu terungkap, setelah KPU Jatim melakukan penghitungan ulang di 3 TPS itu. Hasilnya, tidak semua caleg pemilih memilih Bahrullah dan Partai Bulan Bintang akan tetapi ada juga yang memilih caleg dan partai lain. "Yang jelas, sesuai dengan ketentuan KPU pusat, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi," terang Didin Sudarman.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014