Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur merekomendasikan pencoblosan ulang di tiga tempat pemungutan suara di Desa Potoan Laok, Kabupaten Pamekasan, karena ditemukan sejumlah kejanggalan saat penghitungan. "Dari hasil hitung ulang yang kami lakukan, hasilnya ditemukan ada sejumlah kejanggalan," ujar Anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko, di sela Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Suara Pileg KPU Jatim hari kedua di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis. Ketiga TPS yang akan dilakukan pencoblosan ulang berada dalam satu desa di Kecamatan Palengan, masing-masing di TPS 6, 7 dan 8. Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya saat menghitung ulang kotak suara TPS 6, ditemukan 27 kertas suara yang dianggap "siluman". Sebab, dari 483 jumlah DPT ditambah dua persen tambahan kertas suara, ternyata yang melakukan pencoblosan ada 510 orang. "Saat dihitung ulang, ada 27 kertas suara yang tidak tahu dari mana asalnya. Kertas suara itu sendiri asli dan bukan 'foto copy'," kata dia. Begitu juga saat dilakukan penghitungan untuk TPS 7 dan 8. Menurut Sri Sugeng, hasilnya kacau dan tidak ada pilihan lain kecuali dilakukan pencoblosan ulang. Rekomendasi tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan ke KPU Jatim untuk kemudian ditindaklanjuti. Terkait pelaksanaannya, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu. Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto. Ditemui di tempat sama, pihaknya telah melakukan pleno internal dan bersifat maraton untuk segera diputuskan menggelar pencoblosan ulang di tiga TPS di Pamekasan. "Sesuai kejanggalannya, permasalahan tersebut memenuhi kriteria dilakukan pencoblosan suara ulang," kata dia. Kejanggalan lainnya, kata Sufyanto, semua suara juga mengarah ke salah satu partai politik dan calon legislator tertentu. Setelah kotak suara dibuka ternyata suaranya menyebar ke banyak partai politik dan caleg peserta pemilu. Diberitakan sebelumnya, ada masalah di tiga TPS di Pamekasan pada saat rekapitulasi hasil suara di tingkat provinsi, sehingga Bawaslu memerintahkan penghitungan ulang di Surabaya. Hal ini dilakukan karena dicurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen C1 yang dimiliki Bawaslu dengan dokumen C1 yang dimiliki KPPS TPS setempat. Selain itu, di tiga TPS itu juga terjadi pelanggaran karena tidak dilakukan proses penghitungan suara di TPS, melainkan di PPS atau di Balai Desa.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014