Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyatakan tidak sanggup untuk memfasilitasi pemungutan suara ulang (PSU) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu. "Itu telah disampaikan dalam forum rapat koordinasi antara KPU Sampang dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang membahas tentang pemilu ulang di Sampang tadi malam," kata Komisioner KPU Sampang Hernandi Kusuma Hadi dalam rilis yang disampaikan kepada Antara, Kamis siang. Pemilu ulang di Kabupaten Sampang direncanakan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), karena masyarakat di dua desa yang akan digelar pemilu ulang itu sudah tidak bersedia menjadi petugas KPPS. Pelibatan PNS sebagai petugas penyelenggara pemilu itu, sebelumnya sempat disampaikan Pemkab Sampang dengan tujuan agar pemilu ulang bisa segera terselenggara. KPU Sampang selanjutnya melaporkan rencana itu dan telah disetujui KPU Pusat. "Namun, sekitar pukul 17.00 WIB tadi malam forum rakor yang juga dihadiri Bupati Sampang menyatakan tidak sanggup," terang Dedet, sapaan karib Hernandi Kusuma Hadi itu. Atas keputusan itu, KPU Sampang lalu melaporkan keputusan forum Rakor Forpimda tentang Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sampang itu, ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Pusat, terkait kendala dan kemungkinan tidak bisa dilaksanakannya PSU jilid dua. Sebanyak 19 TPS di dua desa, yakni Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang dan Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang direkomendasikan Bawaslu Jatim untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena ditemukan banyak pelanggaran dan kecurangan pemilu. Ke-19 TPS itu sebanyak 17 TPS di Desa Bira Barat dan 2 TPS di Desa Pandiyangan. Pada 19 April 2014, KPU Sampang telah menggelar PSU ulang di dua desa itu, namun gagal, karena semua anggota KPPS mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu saat itu juga. Tidak diketahui secara jelas alasan pengunduran para penyelenggara pemilu di tingkat KPPS itu, namun sebagian di antara mereka mengakut takut dibunuh, karena mengendalikan keamanan di desa mereka adalah kelompok "hitam" atau yang dikenal orang Madura dengan sebutan "bajingan". Jika petugas KPPS itu memaksakan diri menjadi penyelenggara KPPS atau dengan kata lain mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka yang akan menjadi taruhan adalah nyawa mereka, sebab kelompok bajingan itu tidak menginginkan adanya pemungutan suara ulang di Sampang. Jumlah pemilih yang terdata akan mengikuti pemilu ulang di 19 TPS kali ini sebanyak 5.056 orang, terdiri dari 4.251 orang di 17 TPS di Desa Bira Barat dan 805 orang di 2 TPS di Desa Pandiyangan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014