Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, mengkonsultasikan kasus dugaan kecurangan pemilu yang dialami calon legislatif dari Partai Demokrat Nur Fatilah ke Bawaslu Jatim. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Kamis menjelaskan, pihaknya menganggap perlu mengkonsultasikan kasus kecurangan pemilu yang terjadi di enam TPS di Desa Guroom, Kecamatan Proppo, dengan korban caleg Nur Fatilah itu, karena kasus itu tergolong rumit dan terjadi karena ulah caleg lainnya. "Nanti kami sampaikan hasil konsultasi dari Bawaslu," kata Zaini kepada Antara per telepon. Selain mengkonsultasikan soal kasus kecurangan pemilu yang menimpa caleg Partai Demokrat, Nur Fatilah, Panwaslu Pamekasan juga mengkonsultasikan kasus dugaan kecurangan pemilu yang menimpa caleg PBB asal Palengaan, Moh Tamyis. Caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat Nur Fatilah di daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo itu, sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan pemilu di 6 TPS di Desa Guroom, Kecamatan Kecamatan Proppo. Masing-masing TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan TPS 6. Kecurangan diduga dilakukan oleh petugas penyelenggara pemilu dengan mengubah hasil perolehan suara sah calon legislatif dari Partai Demokrat yang ada di dapil itu. Sesuai laporan yang disampaikan Nur Fatilah, hasil perolehan suara caleg nomor urut 3 yang bernama Halili diubah oleh petugas penyelenggara pemilu dengan cara ditambahkan pada hasil perolehan suara caleg nomor urut 7 Mohammad Halil. Sehingga, dengan cara seperti itu, maka Muhammad Halil bisa mengungguli hasil perolehan caleg Nur Fatilah, dan secara otomatis caleg Nur Fatilah gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019. Karena mereda dizalimi, caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat Nur Fatilah bersama ratusan pendukungnya, Selasa (15/4) sore, sempat mendatangi kantor Panwaslu Pamekasan di Jalan Trunojoyo, meminta agar Panwaslu merekomendasikan penghitungan ulang di enam TPS di Desa Guro'om, Kecamatan Proppo itu. Di depan kantor Panwaslu, massa pendukung caleg perempuan ini bahkan sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian Polres Pamekasan dan berupaya memaksa masuk ke kantor Panwaslu. Massa pendukung dan tim sukses caleg perempuan yang juga anggota DPRD Pamekasan periode 2009-2014 itu menyatakan, jika tidak ada kecurangan, maka Nur Fatilah dipastikan menang sebagai caleg dari Partai Demokrat. Fatilah bersama ratusan pendukungnya datang ke kantor Panwaslu Pamekasan dengan membawa formulir model C1 dan D1 sebagai bukti adanya kecurangan di enam TPS di Desa Guroom, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, pihaknya telah meminta penjelasan kepada semua pihak yang diduga terlibat manipulasi data hasil perolehan suara caleg Nur Fatilah itu, serta telah meminta keterangan kepada pelapor. "Makanya, kami langsung berkonsultasi dengan Bawaslu, agar persoalan ini segera selesai," kata Zaini. Berdasarkan data Panwaslu, selama pelaksanaan pesta demokrasi, ada dua caleg yang melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Pamekasan. Yakni caleg Partai Demokrat Nur Fatilah dan caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Moh Tamyis. Sebagaimana Nur Fatilah, caleg PBB Moh Tamyis juga melaporkan adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palenggan, yakni di TPS 6, 7 dan TPS 8. Sebagaimana kasus yang dialami Nur Fatilah, dugaan kecurangan di 3 TPS di Desa Palengaan Laok, itu terjadi, karena ulah oknum penyelenggara pemilu yang bekerja sama dengan caleg lainnya, bahkan di 3 TPS itu diduga kuat tidak dilakukan pencoblosan, karena semua hasil perolehan suara mengarah kepada satu orang caleg saja. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014