Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan segera menggelar pencoblosan ulang di 17 tempat pemungutan suara "siluman" di Kabupaten Sampang, Madura, karena diduga telah melanggar administrasi atau tata cara pemilu. "Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa ada kejanggalan di TPS-TPS tersebut," ujar Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Rekomendasi itu diputuskan setelah pihaknya malakukan penyelidikan terhadap TPS yang berada di kawasan Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang tersebut dalam pleno yang digelar Selasa (15/4) malam dan berakhir Rabu (16/4) dini hari. "Bawaslu Jatim memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim segera menggelar pemungutan suara ulang di 17 TPS tersebut dalam waktu 10 hari ke depan," kata dia. Menurut dia, proses pungut hitung yang terjadi di Desa Bira Barat menjadi pegangan kuat bagi Bawaslu. Kondisi janggal itu, lanjut dia, seperti tidak ada tenda dan tidak ada bilik suara. "Kemudian, tidak ada kursi antrean pemilih atau kurang dari 25 kursi dan tidak ada meja KPPS. Semua itu dibuktikan di TPS 8 dan 10," ungkap Sufyanto. Kejanggalan lainnya, bahwa ke-17 TPS yang ada di Desa Bira Barat, sebagian dibuka di atas pukul 08.00 WIB. Padahal secara aturan dan tata cara, proses pungut suara dilakukan pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Pihaknya juga memaparkan, dari jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing TPS 1-16, tidak termasuk TPS 17, 100 persen pemilih menggunakan hak pilihnya. "Dari 100 persen pemilih, seluruhnya sah dan tidak ada yang tidak sah. Di TPS itu suara tidak menyebar dan suara terkonsentrasi pada salah satu caleg tertentu saja," ujarnya. Bahkan, kata dia, Bawaslu juga menemukan fakta ada pemilih yang buta huruf, tapi menyoblos tepat sasaran, yaitu mengarah pada nama caleg sama. Sejauh ini pihaknya masih melihat hanya pelanggaran administratif dan belum mengarah ke pidana karena belum menemukan bukti-bukti kuat. Sehingga Bawaslu kini masih mengumpulkan bukti-buktinya (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014