Pacitan (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menangkap seorang siswa salah satu SMK setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap teman sekelasnya hingga hamil. Pelaku yang diidentifikasi berinisial MYP (17), dijebloskan bui oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Mapolres Pacitan, Senin. "Kami amankan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin. Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban Is (17), setelah mengetahui gadis kelas XI SMK tersebut terlambat mendapat haid selama sebulan. Orang tua Is kemudian melaporkan MYP ke pihak berwajib setelah korban mengakui hubungannya dengan terlapor. "Tersangka kami proses dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Sukimin. Mengingat maraknya kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Sukimin mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anakny, terutama jika si anak tinggal berjauhan dengan keluarga (indekos). "Kami juga berharap pada masyarakat dan pemilik kos agar membuat aturan yang tegas agar tidak disalahgunakan," imbau Sukimin. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014