Bojonegoro (Antara Jatim) - Dua parpol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), yaitu Partai Nasdem dan PKS, menggelar kampanye simpatik dengan kendaraan bermotor di sejumlah kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing, Jumat. "PKS memasukkan pemberitahuan menggelar kampanye keliling dengan agenda membagikan brosur di dapil V, juga menggelar pengobatan gratis di Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu," kata Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Jumat. Sesuai pemberitahuan PKS, katanya, kampanye keliling hanya dengan satu kendaraan bermotor mulai dari Kecamatan Kalitidu, Malo, Kasiman, Padangan dan Purwosari. "Selain membagikan brosur PKS juga menggelar orasi di sejumlah titik," jelas Dian. Ia menambahkan parpol lainnya yang memperoleh jadwal hari ini yaitu Nasdem, PKB dan PDIP, belum melaporkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK). "Biasanya STTPK diberikan menyusul setelah selesai kampanye," ujarnya. Dimintai konfirmasi, Ketua DPC Partai Nasdem Bojonegoro Alham Bin Ubey, menjelaskan partainya menggelar kampanye keliling dengan tujuh kendaraan bermotor di dapil III, meliputi Kecamatan Baureno, Kepohbaru dan Sugihwaras. "Nasdem kampanye keliling hanya dengan tujuh kendaraan, tetapi semua calon legislatif (caleg) dapil III juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI ikut kampanye keliling," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris DPC PDI P Bojonegoro Donny Bayu Setiawan menjelaskan partainya tidak menggelar kampanye di di dapil I, meliputi Kecamatan Kota, Trucuk, Dander dan Kapas, dengan pertimbangan biaya. Bahkan, katanya, jadwal kampanye putaran terakhir yang semula akan didukung DPW PDIP Jatim dengan berbagai pertimbangan juga batal. Tapi, katanya, jadwal kampanye dimanfaatkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) yang berisi dukungan kepada Jokowi sebagai Calon Presiden PDIP. Menanggapi APK yang banyak terpasang di daerah bukan zona, Dian menegaskan panwaslu akan melakukan pembersihan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan, baik Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013. "Panwaslu tetap berprinsip APK yang melanggar ketentuan akan ditertibkan. Yang jelas semua APK harus bersih 6 April," katanya, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014