Kediri (Antara Jatim) - Majelis Hakim memvonis penghulu Romli asal Kediri, Jawa Timur, dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ketua Majelis Hakim Sri Herawati dalam sidang, Kamis, mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. "Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," katanya dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung singkat. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Romli dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sementara itu, Romli setelah pembacaan vonis tersebut langsung komunikasi dengan kuasa hukumnya dan ia memastikan tidak akan mengajukan banding. Romli juga mengaku sudah menerima apapun yang akan diputuskan Majelis Hakim padanya. Ia sudah ikhlas dengan putusan tersebut. "Saya terima," katanya singkat. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014