Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Suwarno alias Nonot, tersagka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana desa (ADD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Beny Guritno, Senin, mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. "Kejaksaan sudah mengundang minggu kemarin, tapi yang bersangkutan tidak datang. Sehingga, terpaksa kami pangil lagi dan dilakukan penahanan," ujar Beny Guritno, kepada wartawan. Menurut dia, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut juga untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang bersangkutan. Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus I Putu Sugiawan selama hampir 4 jam lebih. Tersangka datang didampingi istri dan penasehat hukum Arif Purwanto. Penasihat Hukum tersangka, Arif Purwanto, mengaku pasrah kliennya ditahan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan atas nama tersangka. "Dugaan korupsi yang disangkakan kepada tersangka bukan senilai ratusan juta Rupiah seperti yang didakwakan tim penyidik, melainkan hanya Rp12 juta," kata Arif. Suwarno ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) Kebonagung. Selain itu juga kasus penjualan tanah bengkok desa, dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan keuangan desa (BKD), dan penyimpangan pengadaan sertifikat massal swadaya tahun 2010–2012. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak kejaksaan setempat telah memeriksa sebanyak 20 saksi. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014