Oleh Taufik Ridwan
Jakarta (Antara) - Gabungan Pengusaha Rokok menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 Pasal 3 (3) huruf (a) keempat mengakibatkan ribuan pabrik rokok di Indonesia bangkrut.
"Jumlahnya terjun bebas khususnya pabrik rokok kecil banyak yang gulung tikar," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Sulami saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sulami menyebutkan awalnya jumlah pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi, namun jumlahnya merosot menjadi 1.970 unit setelah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/2008.
Sama halnya di Jawa Timur, jumlah pabrik rokok semula mencapai 1.100 lokasi menjadi 563 pabrik setelah PMK 200/2008 diterapkan secara efektif pada 2009.
Sulami menyebutkan PMK 200/2008 yang memberatkan pengusaha rokok kecil yakni persoalan syarat membangun pabrik harus memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.
Menurut dia, awalnya pemerintah mengatur syarat mendirikan pabrik minimal memiliki luas lahan sekitar 50 meter persegi berdasarkan PMK Nomor 75.
Sulami mengungkapkan pihaknya berupaya mengatasi persoalan pabrik rokok agar tidak tutup dengan menemui pejabat utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu solusinya, yakni Gapero minta Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau untuk mendirikan kawasan pabrik rokok.
"Langkah itu sudah diterapkan di Jawa Timur, namun tidak bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia," ujar Sulami.
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menyatakan PMK 200/2008 menyebabkan penurunan produksi rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT).
Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014