Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab setempat yang menjadi tim sukses para calon legislatif pada pemilihan umum 2014. Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang Goerge da Silva, Kamis, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang pasang badan bagi calon legislatif (caleg), bahkan hadir dalam kampanye pun juga dilarang menggunakan seragam PNS. "Selain mengawasi para caleg, termasuk alat peraga kampanye yang mereka pasang, panwaslu juga mengawasi para PNS yang berani menjadi tim sukses caleg atau tindakan lain yang melangaran aturan hukum yang diberlakukan dalam Pemilu," tegas George. Ia mengatakan selain dilarang menjadi tim sukses caleg, PNS juga dilarang hadir dalam rapat terbuka atau tertutup pada Pemilu apapun. Jika sampai ada PNS yang melanggar, pasti akan diproses sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukannya. Lebih lanjut George mengatakan selain mengawasi para PNS, Panwaslu juga mengawasi para caleg yang saat ini masih duduk di kursi dewan (incumbent), sebab mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas (mobdin) selama pelaksanaan kampanye. Kran untuk masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) masih belum dibuka, namun sudah ada indikasi caleg yang masih menjadi anggota dewan di Kabupaten Malang menggunakan mobdin untuk sosialisasi kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya kembali. Caleg incumbent tersebut dari Fraksi Partai Golkar, yakni Achmad Andi. Andi diduga menggunakan mobdin Nopol N 542 DP untuk kegiatan Pemilu pada pertengahan Februari lalu. "Oleh karena itu yang bersangkutan kami undang untuk klarifikasi," ujarnya. Ia mengakui meski yang bersangkutan diundang ke Panwaslu untuk klarifikasi, politisi Partai Golkar tesrebut belum tentu bersalah. Oleh karena itu, yang bersangkutan diundang untuk mengetahui kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut. "Kami undang Pak Andi untuk klarifikasi dan bukan berarti sudah pasti bersalah. Setiap teuan di lapangan harus diuji kebenarannya, bahkan dilakukan penyelidikan agar tidak sampai terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," tegasnya. Temuan Panwaslu Kabupaten Malang terkait pelanggaran Pemilu sebagian besar adalah pelangagran pemasangan alat peraga kampanye dan ada satu pelanggaran yang dilakukan caleg di Donomulyo yang membagikan sembako di tempat ibadah.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014