Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 482 tenaga honorer kategori dua (K2) di Magetan, Jawa Timur, yang tidak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013, terancam diberhentikan atau PHK dari instansi tempatnya bekerja. Ancaman pemberhentian tersebut menyusul keenganan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk dibebani anggaran honor atau gaji mereka. "Kami tidak tahu dengan kelanjutan para honorer K2. Kami juga tidak mau dibebani honor mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Magetan Suko Winardi, kepada wartawan di Magetan, Kamis. Menurut dia, pada seleksi CPNS 2013 lalu, jumlah tenaga honorer K2 yang masuk "data base" sebanyak 795 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 311 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. "Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 482 orang dinyatakan gagal atau tidak lolos tes CPNS. Hasil itu sudah pasti karena langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat," ungkap Suko Winardi. Sisi lain, Pemerintah Pusat telah menginstruksi ke daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, berdasarkan undang-undang tersebut tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer, namun tenaga PPPK. Seperti diketahui, Undang-undang Aparatur Sipil Negara tersebut mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai PPPK sepanjang instansi membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Sementara, pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan teknis pengangkatan PPPK tersebut. Aturan intinya adalah, instansi pusat maupun daerah dilarang mengangkat PPPK seenaknya. Baik itu formasi maupun jumlahnya. Nantinya, formasi PPPK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu PPPK juga mendapatkan hak-hak yang sama seperti PNS. Yakni hak jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014