Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyarankan ke Panitia Khusus Standarisasi Penilaian Kesesuaian DPR RI mengenai perlunya standardisasi barang menjelang "ASEAN Free Trade Area" (AFTA) 2015. "Standardisasi sangat penting. Namun, untuk menetapkannya diperlukan regulasi UU atau peraturan pemerintah tentang Standardisasi Penilaian Kesesuaian yang saat ini sedang digodok di Pansus DPR RI," ujarnya di sela menerima Pansus SPK DPR RI di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, juga menjelaskan Pemrov Jatim telah mempunyai 26 perwakilan dagang antarprovinsi yang mengakibatkan perdagangan Jatim sebesar 31 persen dari perdagangan nasional. Menurut dia, persaingan barang di pasar AFTA sangatlah ketat. Apabila produk dalam negeri tidak mempunyai standar pasar maka akan kalah dalam persaingan. Sehingga terkait barang impor yang masuk ke Jatim tidak bisa diseleksi karena standardisasi belum ada. "Banyak barang impor yang masuk ke Jatim tanpa seleksi, seperti buah-buahan yang mengandung parafin, toksin, pestisida dan merkuri. Yang bisa dilakukan adalah kampanye bahaya bahan baku yang mengandung zat tersebut," kata dia. Pakde Karwo mengusulkan agar dalam pengesahan RUU juga memperhatikan sarana dan prasarananya, seperti tempat karantina buah, bahan pokok dan barang lainnya yang harus disertifikasi. Sementara itu, Ketua Rombongan Chairuman Harahap mengatakan DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. "RUU ini merupakan perwujudan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi nasional dan daya saing produk nasional serta perekonomian nasional," katanya. Ia menjelaskan, standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. "RUU ini sangat diperlukan mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014