Surabaya (Antara Jatim) - Guru Besar Universitas Indonesia Prof Salim Said menyampaikan bahwa seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhak mencalonkan sebagai presiden karena merupakan hak setiap warga negara.
"Siapapun berhak mencalonkan dan tidak boleh ada yang melarang, termasuk seorang purnawirawan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Rabu.
Ia memisalkan nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo. Menurut dia, dengan menjadi calon presiden melalui konvensi partai Demokrat maka merupakan hak demokrasi yang harus dihormati.
"Saya sering menjawab pertanyaan yang menanyakan apakah boleh purnawirawan TNI mencalonkan presiden? Padahal statusnya di masyarakat sama dan semuanya WNI sipil yang boleh jadi capres, calon DPR, atau apa saja," kata dia.
Kendati demikian, semua harus melalui prosedur dan aturan berlaku. Artinya, kata dia, tidak tiba-tiba mencalonkan tanpa melalui mekanisme sesuai yang diatur dalam perundangan.
Sebagai doktor ilmu politik spesialisasi peranan tentara, Salim Said mengatakan di negara seperti Indonesia ini memang masih dibutuhkan purnawirawan TNI memimpin Indonesia.
"Pascaruntuhnya pemerintahan orde baru, selama 6 tahun dipimpin sipil, 3 kali Indonesia berganti Presiden. Namun, setelah kembali dipimpin mantan militer, selama 10 tahun kita dipimpin hanya oleh 1 presiden," katanya.
Terkait Pramono Edhie Wibowo, ia mengaku sudah mengenalnya sejak kecil. Salim mengenal adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh hari sebelum masuk di militer.
"Pertama kali saya kenal saat masih kecil, kemudian bertemu lagi ketika dia sudah jadi Kopral Taruna di pernikahan SBY," katanya.
Selanjutnya, mereka kerap bertemu saat Pramono sudah beberapa kali menjabat di posisi berbeda, mulai berpangkat Letkol, saat menjadi anak buah Prabowo Subianto hingga menjadi ajudan Presiden Megawati kala itu, dan terakhir saat menjabat KSAD. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014