Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengusulkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai calon wakilnya (wawali) kepada DPRD pada saat proses pemilihan wakil wali kota. "Iya (Risma mengusulkan), kalau tidak kan tidak mungkin dibahas di DPRD Kota Surabaya. Mekanismenya, wali kota mengusulkan dua nama ke DPRD kemudian dari DPRD ke Gubernur (Soekarwo), lalu Gubernur ke saya," kata Mendagri di Jakarta, Jumat. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pasal 35 ayat 2, tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, kepala daerah mengusulkan dua nama calon wakilnya untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik pasangan kepala daerah tersebut. Namun, terkait persoalan substansi pengusulan, Gamawan mengatakan hal itu harus diselesaikan di tingkat DPRD Kota Surabaya karena Kemendagri berwenang hanya terkait administrasi. Dia mengatakan mekanisme dan prosedur penetapan sudah memenuhi syarat formal, sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya. "Bahkan saya sempat menelepon lagi Pakde Karwo (Gubernur Soekarwo) apakah (mekanisme) ini sudah selesai, katanya sudah. Yang saya minta kelengkapan datanya, kalau substansial, misalnya tanda tangan palsu atau tidak kuorum, itu di DPRD," jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi DPR RI untuk mengadukan persoalan proses dan prosedur pengangkatan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Kemendagri, Komisi II dan Panitia Pemilih DPRD Kota Surabaya untuk mencari tahu akar persoalan pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya. "DPR pada pekan depan akan mengundang semua pihak yang terkait masalah ini seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Panitia Pemilih DPRD Surabaya," kata Priyo Budi Santoso usai bertemu Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat. Tri Rismaharini sendiri mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah pribadi dengan Wisnu. Hanya saja ia menegaskan bahwa ada proses yang dianggap menyalahi prosedur dalam pelantikan Wisnu sebagai Wawali Surabaya, di antaranya, soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengesahan Wisnu sebagai Wawali. "Sebenarnya secara pribadi saya tidak ada apa-apa dengan Pak Wisnu. Cuma, saya minta itu (pelantikan) sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat gugat. Kalau masyarakat gugat itu akan jadi beban kita semua," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014