Sidoarjo, (Antarajatim) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan membuat aturan tegas terkait dengan larangan merokok di dalam wilayah tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengantisipasi kebakaran.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Bima Ariesdiyanto di Sidoarjo, Rabu mengatakan, regulasi terkait dengan larangan merokok tersebut dalam waktu dekat akan kami buat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
"Ia mengatakan, saat ini banyak di antara alat pendukung pemilihan umum seperti bilik suara dan juga kotak suara yang terbuat dari kardus," ucapnya.
Selain itu, kata dia, kertas pemilihan suara yang akan digunakan untuk memilih calon legislatif juga mudah terbakar, sehingga pihaknya harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran.
"Segala kemungkinan yang terkecil terus kami antisipasi supaya pada saat pemilihan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Ia mengatakan, larangan merokok di dalam TPS tersebut nantinya akan berlaku kepada siapapun, tidak hanya kepada para pemilih tetapi juga kepada petugas penjaga.
"Kami ingin, lokasi di dalam tempat pemungutan suara bersih dari kemungkinan terjadinya kebakaran supaya seluruh perlengkapan pemilihan umum menjadi aman," ujarnya.
Ia mengatakan, KPU Sidoarjo juga berencana mengirimkan logistik pemilihan umum pada siang hari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan.
"Selain itu, jika pengiriman dilakukan pada siang hari maka tingkat ketelitian akan lebih terjaga dibandingkan dengan pengiriman dilakukan pada malam hari," katanya.
Ia menambahkan, pada pemilu bulan April mendatang, KPUD Sidoarjo membutuhkan 13.640 kotak suara yang akan disebar di 3.440 TPS.
"Rencananya logistik pemilihan umum tersebut akan dikirimkan sejak tanggal 25 Maret sampai dengan 6 April di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," paparnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014