Surabaya (Antara Jatim) - PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan bahwa adanya "assesment" atau metode perencanaan untuk perbaikan KBS adalah kemauan Asosiasi Kebun Binatang Asia Tenggara atau "South East Asian Zoos Assosiation" (SEAZA). "Prof. Agoramoorthy (Distinguished Research Professor SEAZA) itu datang ke KBS melakukan re-assesment pada 19 Desember. Rencana dia baru mau melakukan assesment pada 19-22 Februari 2014," kata Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Ratna Achjuningrum kepada Antara di Surabaya, Rabu. Selain itu, lanjut dia, Prof. Agoramoorthy mengirim surat kepada PDTS KBS yang meminta agar dalam assesment tersebut dibuatkan surat resmi. "Karena konfirmasi dari wali kota tidak dapat, maka surat resminya tidak pernah saya sampaikan. Jadi KBS tidak pernah menyampaikan surat resmi soal permohonan assesment itu. Selama ini, komunikasinya hanya melalui email," katanya. Saat ditanya apakah ada aturan jika melakukan assesment harus melalui PKBS terlebih dahulu, Ratna Achjuningrum mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara persis aturan tersebut. "Yang jelas, dia datang ke KBS tanpa PKBSI," katanya. Koordinator PKBSI wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, Michael Sumampa mengatakan SEAZA mendesak PKBSI memberikan izin assesment KBS. "Ini sesuai dengan email dari Prof. Agoramoorthy (Distinguished Research Professor SEAZA) yang di lanjutkan kepada PKBSI," katanya. Menurut dia, dalam email yang dikirim pada 19 Desember 2013 tersebut mendesak PKBSI untuk memberikan izin assessment oleh tim SEAZA dan Asosiasi Kebun Binatang Dunia atau World Assosiation of Zoo and Aquarium (WAZA) kepada KBS, walaupun PKBSI sampai saat ini belum memiliki surat resmi dari WAZA. "Sepertinya sudah terjadi kesepakatan antara SEAZA dengan KBS," katanya. Mengenai assessment, kata dia, dapat di laksanakan oleh siapapun juga seperti LSM, organisasi maupun konsultan. Hasil dari assesment ini hanya memberikan rekomendasi, tidak mempunyai kuasa hukum untuk memberikan pinalti. "Lembaga seperti SEAZA dan WAZA tidak mempunyai otoritas untuk melakukan assessment apabila tidak mendapat persetujuan dari PKBSI sebagai lembaga organisasi kebun binatang di negara lokal," katanya. Kesepakatan ini, kata dia, yang membuat PKBSI harus memberikan surat kepada KBS apabila benar sudah terjadi kesepakatan dengan SEAZA dan KBS. "Saya ingin meluruskan mengenai isu ini yang kesannya PKBSI memberikan tekanan kepada KBS dan Bu Ratna selaku dirut KBS tidak mengetahui tentang rencana assesment ini," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014