Malang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran untuk proyek paku jalan di sejumlah titik di wilayah kota itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim, Jumat, mengatakan yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktris CV Tanjung Tirto Arlina sebagai pemenang lelang proyek pengecatan marka jalan dan paku jalan tersebut. "Dalam kasus ini memang sempat ada terjadi perbedaan pendapat dari saksi ahli yang terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Namun, bagi Kejkasaan, sudah ada niat jahat dari kontraktor," ujarnya, menjelaskan. Munasim mengemukakan selisih harga tersebut oleh kejaksaan dimasukkan dalam kerugian negara, dan kenyataannya memang tidak dikembalikan ke kas negara. Kelebihan itu, lanjutnya, oleh kontraktor dianggap sebagai keuntungan perusahaan, padahal keuntungan dalam bisnis toleransinya sebesar 10 persen dari harga jasa. Sementara CV Tanjung Tirto ini selisih keuntungannya hingga mencapai 30 persen. Selain itu, kata Munasim, pemasangan paku jalan tersebut juga sudah ada jasanya, yakni sebesar Rp5 ribu per titik. Sementara titik yang terpasang mencapai ribuan. Menyinggung kerugian negara atas kasus korupsi paku jalan tersebut, Munasim mengatakan berdasarkan hitungan awal sebesar Rp364 juta. Namun, masih akan terus ditelusuri secara detail. Ia menjelaskan sesuai kontrak, harga setiap unit paku jalan sebesar Rp560 ribu dan biaya pemasangan sebesar Rp5 ribu/unit. Paku jalan yang dipasang sebanyak 2.600 titik. Hanya saja, lanjutnya, dari penulusuran yang dilakukan kejaksaan, rekanan membeli paku jalan yang dibeli di Tangerang itu seharga Rp400 ribu/unit. Sehingga ada selisih harga (mark-up). Selain ditemukan adanya praktik penggelembungan harga, kualitas paku jalan yang dipasang tersebut juga kurang bagus (rendah), sehingga sudah beberapa kali diganti. Proyek paku jalan tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2012 dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp2,28 miliar. Namun, CV Tanjung Tirto memenangkan lelang dengan harga terkoreksi sebesar Rp1,8 miliar. Untuk menatapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk para mantan Kepala Dinas Perhubungan, yakni M Yusuf, Mulyono dan Subari serta pejabat pembuat kesepakatan Fahmi Fauzan dan kontraktor.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014