Tulungagung (Antara Jatim) - Agung Setiawan, oknum anggota DPRD Tulungagung, Jatim diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana nasabah Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Panca Hidayah senilai miliaran rupiah, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Manajer Umum koperasi simpan pinjam tersebut. Sinyalemen itu mencuat setelah dua pimpinan unit Kopontren Panca Hidayah dan satu pimpinan unit Koperasi Sido Rukun yang ditahan polisi dengan status tersangka, Selasa, "bernyanyi" seputar keterlibatan anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut. "Berdasar keterangan para tersangka, uang itu sebagian dipakai oleh oleh pimpinan umum Koperasi Panca Hidayah, Mulyono, serta Manajer Umum Koperasi Panca Hidayah, Agung Setiawan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri. Sejauh mana keterlibatan dan peran Agung maupun Mulyono dalam tindak pidana penggelapan dana nasabah miliran rupiah tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman. Sejumlah saksi bahkan telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti petunjuk dalam mengungkap kasus yang membeli koperasi pondok pesantren milik Yayasan Pendidikan Islam Panca Hidayah, Kalidawir tersebut. Namun Agung Setiawan maupun Mulyono, yang menurut para nasabah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas ketidakjelasan nasib uang tabungan/deposito mereka di Kopontren Panca Hidayah, sampai saat ini masih bebas dan belum sekalipun diperiksa oleh polisi. Menurut Lahuri, status Agung Setiawan dan Mulyono sementara ini aman lantaran belum ada pihak yang melaporkan keduanya ke polisi. "Sampai saat ini yang mengarah ke Mulyono dan Agung belum cukup kuat, karena itu mereka juga belum diperiksa," terang Lahuri. Penyidik unit ekonomi Satreskrim Polres Tuluangagung berencana untuk menelusuri aliran dana dari ketiga tersangka yang sudah terlebih dulu ditahan (Sefik, Suroso, dan Libra). Polisi menahan ketiga tersangka karena memang sudah cukup bukti, karena kewenanganya salah, dan ada sebagian uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kewenanganya atas pekerjaanya. Apabila nantinya ditemukan bukti ada yang mengalir ke Mulyono ataupun Agung, Lahuri berjanji memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan telusuri dulu kasus ini, walaupun aman tetapi tidak menutup kemungkinan bakal menyeret dua Petinggi Koperasi Panca Hidayah tersebut," tegasnya. Kopontren Panca Hidayah merupakan koperasi simpan pinjam di bawah naungan/kepemilikan Yayasan Panca Hidayah yang diketuai Staf Ahli Bupati Tulungagung, Samsul Laili. Koperasi ini mulai mengalami masalah likuiditas keuangan setelah salah satu unit koperasinya mengalami rush atau penarikan dana nasabah dalam jumlah masif pada akhit triwulan pertama 2013. Kepanikan para nasabah itu kemudian menular ke unit-unit koperasi panca Hidayah lain sehingga pihak manajemen operasional tidak mampu lagi melakukan kewajiban membayar bunga maupun mengembalikan simpanan pokok milik ribuan nasabahnya yang mencapai puluhan miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014