Blitar (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum membahas rencana pejabat sementara yang menggantikan Kepala Bappemas Kabupaten Blitar AH yang ditahan Kejari setempat karena dugaan keterlibatan korupsi. "Kami akan rumuskan lebih lanjut, yang jelas kami menunjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Joni Setiawan di Blitar, Jumat. Ia juga mengatakan pemkab mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan hanya akan menunggu proses kasus tersebut. Pemkab, kata dia, juga mendukung berbagai langkah yang akan dilakukan keluarga serta kuasa hukumnya, termasuk jika keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Kejari Blitar menahan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar AH karena dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi tukar guling lahan di Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Kepala Seksi Intel Kejari Blitar Anshori, mengatakan telah menemukan sejumlah fakta serta bukti yang cukup kuat akan keterlibatan yang bersangkutan, AH dalam dugaan korupsi tersebut. "Kami temukan alat bukti dan berkasnya sudah selesai, jadi kami menahannya. Setelahnya, akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya dikonfirmasi. Kasus yang melibatkan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar tersebut berawal pada 2007 lalu. Saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang, PT Bina Peri Permai Malang. AH sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Kecamatan Ponggok. Tukar guling tersebut bermasalah, yang terungkap dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui rapat paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk dalam kas daerah. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014