Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berupaya mencegah kemungkinan penyelenggara pemilu melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dengan membuat pakta integritas. "Pakta integritas ini sebenarnya sebagai bentuk komitmen dan janji diri para penyelenggara pemilu di Kabupaten Pamekasan agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Komisionar KPU Pamekasan Agus Kasiyanto, Jumat. Ia menjelaskan, semua penyelenggaran pemilu di Kabupaten Pamekasan dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten, yakni anggota KPU sendiri, kecamatan hingga di tingkat desa diharuskan menandatangi pakta integritas itu. Ada empat poin yang menjadi janji atau komitmen para pelaksana pemilu di Kabupaten Pamekasan sebagaimana tertuang dalam pakta integritas itu. Pertama, para penyelenggara berjanji sanggup bekerja penuh waktu pada pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, para penyelenggara pemilu ini berjanji akan menjunjung kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada poin ketiga, para penyelenggara ini berjanji tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang diduga dapat merugikan peserta pemilu, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Keempat, tidak akan meminta atau menerima janji atau sesuatu hal, baik berupa uang, barang, atau jasa dari peserta pemilu atau pihak-pihak yang patut diduga ada hubungannya dengan peserta pemilu, baik langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindakan atau keputusan yang dapat merugikan peserta pemilu. Menurut Agus Kasiyanto, pakta integrasi sebenarnya bukan merupakan instruksi dari KPU pusat atau KPU Jatim dan memang hanya dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan dengan harapan agar janji yang disampaikan para penyelenggara pemilu dalam pakta integrasi ini benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan nantinya. "Jadi ini sebenarnya komitmen tertulis para penyelenggara pemilu di Pamekasan ini agar pemilu bisa berlangsung sesuai harapan, yakni jujur, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan," katanya. Semua penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan ataupun desa, hingga penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diharuskan menanda tangani paksa integritas diatas kertas bermaterai Rp6 ribu itu. "Kan tidak ada salahnya kalau kami berkomitmen agar bisa menyelenggaran pemilu ini sesuai harapan, yakni pemilu tanpa penyimpangan, jujur, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014