Malang (Antara jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi paku jalan yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. "Insya Allah akhir Januari ini kami lakukan gelar perkara. Pasti ada tersangkanya, tapi namanya baru bisa diketahui (diumumkan) setelah gelar perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim, Jumat. Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih terus mempelajari berkas keterangan sudah didapatkan dari keterangan saksi maupun barang bukti terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan Kejari di antaranya adalah dokumen kontrak, sejumlah kuitansi dan alat paku jalan. Barang bukti tersebut juga akan digunakan sebagai bahan gelar perkara. Menyinggung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut, Munasim mengatakan, sekitar Rp200 juta, namun untuk kepastian nominalnya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan korupsi paku jalan tersebut dilakukan dengan cara menggelembungkan harga pembelian paku jalan yang menggunakan solar cell jenis RS 708 tersebut. Harga normal solar cell paku jalan itu sekitar Rp60 ribu hingga Rp110 ribu per unit, namun dalam pengadaan dilaporkan seharga Rp560 ribu per unit. Sementara jumlah paku jalan yang sudah terpasang saat ini mencapai 2.600 unit. Hanya saja, dari ekitar 2.600 unit yang terpasang di sejumlah lokasi jalan raya di Kota Malang itu, sudah banyak yang r usak, bah kan hilang dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab. Belum lama ini Kejari malang telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Subari, Pelaksana proyek CV Tanjung Tirto Feri Dadan dan pejabat pembuat komitmen Fahmi Fauzan serta setaf Dishub setempat. Kasus dugaan korupsi pengadaan paku jalan tersebut tidak hanya melibatkan pejabat eksekutif, tapi juga beberapa anggota DPRD Kota Malang. Namun, pihak kejaksaan belum memanggil para wakil rakyat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014