Jombang (Antara Jatim) - Komunitas pecinta Gus Dur (Gusdurian) Jawa Timur, mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan nonmuslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang. Koordinator Gusdurian Jatim Aan Anshori, Kamis mengatakan kejadian itu menimpa pasangan suami istri Gagas dan Widi Astuti. Mereka sebelumnya telah menikah di sebuah gereja yang ada di Desa Bangsorejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mereka ingin mengurus secara administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang, namun dipersulit dengan alasan ada persyaratan yang belum dipenuhi yaitu soal adanya wali. "Apa urusannya dinas dengan soal restu orang tua. Tugas dinas menaati aturan, selama syarat-syarat telah dipenuhi, ya sudah," katanya. Ia menilai, telah terjadi diskriminasi pencatatan pernikahan pasangan suami istri tersebut. Padahal, seluruh persyaratan telah dilengkapi. Pihaknya menilai, masalah ini adalah pelanggaran serius karena menghalangi hak orang lain. Jika tidak ada penjelasan resmi dan tertulis, masalah ini akan dilaporkan ke Ombudsman. "Kami juga mendesak kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja Kepala Dispendukcapil Jombang, karena pada 2012, ia juga telah melakukan praktik diskriminasi pada warga Tionghoa," tegas Aan. Pernikahan pasangan tersebut dilakukan di gereja dan telah tercatat dengan register di gereja tersebut. Surat pernikahan mereka ditandatangani oleh Majelis Gereja Bongsorejo, Pendeta Sri Retno Djatmiko. Setelah melangsungkan pernikahan secara agama di GKJW Bongsorejo, pasangan tersebut selanjutnya mengurus agar pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang pada awal tahun ini. Pasangan itu mengurus sendiri. Biasanya untuk masalah administrasi diurus oleh gereja, tetapi karena dari pihak gereja menyatakan kesulitan, yaitu kurangnya satu syarat dari catatan sipil, yaitu harus melampirkan surat izin menikah dari orang tua. Pihaknya menilai, pengurusan itu mengada-ada. Sebab, yang wajib melampirkan surat izin dari orang tua untuk menikah adalah perempuan yang masih dalam pengampuan atau berusia kurang dari 17 tahun, serta laki-laki yang masih berumur 19 tahun. Ia sendiri telah berumur 40 tahun dan sebelumnya sudah pernah menikah. Statusnya saat menikah sudah menjadi duda karena istrinya meninggal dunia. Ia berharap niat baik untuk mengurus secara administrasi pernikahannya tidak dipersulit. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014