Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyelidiki kasus korupsi bantuan stimulans perumahan swadaya (BSPS) program dari Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2013. Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Sabtu menjelaskan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan tokoh masyarakat ke tim penyidik Kejari bahwa bantuan BSPS di Kabupaten Sampang dipotong oleh oknum dinas terkait sebesar Rp4,5 juta. "Atas laporan itu, kami lalu melakukan pengecekan di lapangan, ternyata memang benar adanya," terang Sucipto. Ia menjelaskan, penerima program BSPS di Kabupaten Sampang sebanyak 500 kepala keluarga (KK). Sesuai dengan ketentuan, untuk satu unit rumah mendapatkan bantuan perbaikan sebesar Rp7,5 juta. Akan tetapi, para penerima bantuan itu hanya menerima uang sebesar Rp3 juta. Dengan demikian, dana sebesar Rp4,5 juta diduga masuk kantong pribadi oknum. Sehingga, jika dikalkulasi, total penyelewengani pada program bantuan perbaikan rumah tidak layah huni dari Kementerian Perumahan Rakyat itu sekitar Rp2,2 miliar. "Jumlahnya memang tidak sedikit, dan oleh karenanya kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas," terang Sucipto. Ia menjelaskan, pihaknya juga telah memanggil dua orang dalam kasus itu, yakni dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sampang Sampang. Mereka adalah petugas yang memahami pendistribusian BSPS di Sampang. Kedua orang dimaksud adalah Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan, Satrio Wahyudi dan Kepala Bidang Perumahan dan Penataan Lingkungan Dinas PU Sampang Muathifah. "Tersangka belum kami tetapkan, namun dalam waktu dekat segera kami tetapkan, karena bukti penyimpangan dan kerugian negara memang telah kami temukan dalam kasus ini," kata Sucipto. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014