Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pemkab setempat tidak melibatkan calon legislatif sebagai pelaksana kegiatan program pembangunan, karena berpotensi disalahgunakan sebagai ajang kampanye politik. Menurut anggota Panwaslu Pamekasan Sapto Wahyono, Sabtu, Panwaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada pemkab melalui instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum agar lebih ketat melakukan seleksi kepada warga yang hendak direkrut menjadi pelaksana kegiatan pembangunan. "Dalam rekomendasi itu secara spesifik kami menyebutkan dalam program PNPM, karena hal ini memang sesuai dengan surat edaran Menko Kesra," kata Sapto. Ia menjelaskan, Panwaslu meminta agar pemkab hendanya mengganti tenaga PNPM yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pemilu 2014. Pertimbangannya, karena apabila ada caleg yang menjadi pelaksana program kegiatan di lembaga eksekutif, dikhawatirkan nantinya akan disalah gunakan. Semisal dijadikan alat kampanye. Sebenarnya, menurut Sapto, rekomendasi Panwaslu itu tidak hanya untuk PNPM saja, akan tetapi juga program lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan program pembangunan lainnya yang sifatnya bantuan. Termasuk, program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang kini dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Anggota Panwaslu Pamekasan Sapto Wahyono mengatakan, kasus bantuan perbaikan rumah warga miskin tidak layak huni dalam program BSPS yang dijadikan ajang kampanye politik calon anggota legislatif di Kabupaten Pamekasan, jelas termasuk pelanggaran. Oleh karenanya, Panwaslu meminta dinas terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pamekasan agar program itu bebas dari kepentingan politik caleg atau partai politik tertentu. Sapto juga menilai, protes warga penerima bantuan atas kampanye terselubung dibalik program itu, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi persoalan politik. "Kami memang belum menerima laporan dalam kasus bantuan rumah tidak layak huni yang menjadi ajang kampanye itu. Namun, jika ada warga yang merasa dirugikan, ataupun caleg lain yang merasa dirugikan silahkan lapor kepada Panwaslu dan kami akan menindak lanjutinya," kata Sapto Wahyono menjelaskan. Program bantuan stimulan perumahan swadaya yang dijadikan ajang kampanye calon legislatif di Kabupaten Pamekasan dan diprotes oleh warga penerima bantuan itu di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan. Selain diprotes karena dijadikan ajang kampanye politik salah seotang caleg, warga penerima bantuan di kelurahan ini juga memprotes pemotongan dana bantuan dari seharusnya Rp7,5 juta menjadi Rp3,5 juta oleh oknum pelaksana kegiatan itu. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014