Oleh Imam Budilaksono Jakarta (Antara) - Partai Demokrat menilai anggota Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardhika melanggar pakta integritas dan kode etik partai sehingga yang bersangkutan dipecat dari anggota DPR. "Saya diberi surat Pak Gede Pasek sudah proses, dan disebutkan karena yang bersangkutan melanggar pakta integritas dan kode etik," , kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Jumat. Dia menjelaskan Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang menilai kader dan anggotanya melanggar kode etik partai. Menurut dia partai bisa mengeluarkan haknya karena partai sebagai institusi menegakkan demokrasi dan harus menegakkannya. "DPP Demokrat yang mengirim (surat PAW) per tanggal 13 (Januari) dan saya hanya diberi salinannya. Hari ini akan saya panggil (Gede Pasek)," katanya. Nurhayati menegaskan pelanggaran pakta integritas yang dilakukan Pasek tidak terkait yang bersangkutan masuk Persatuan Pergerakan Indonesia (PPI). Namun dia menyayangkan Pasek dalam beberapa hari terakhir sering muncul di publik bersinggungan langsung dengan kader Partai Demokrat. "Kami tidak akan konferensi pers karena ini biasa terjadi pada semua kader dan bukan sekarang saja," ujarnya. Dia menjelaskan proses PAW itu akan diproses Sekretaris Jenderal DPR setelah DPP Partai Demokrat mengirimkan surat terkait hal tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014