Oleh D.Dj. Kliwantoro Semarang (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta BNP2TKI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan rencana menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih (22). "Saya menghargai tekad Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat untuk melakukan penuntutan. Akan tetapi, harap diingat bahwa tugas perlindungan termasuk advokasi hukum di luar negeri adalah Kemlu sehingga BNP2TKI harus koordinasi dan ikut arahan KBRI setempat," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Selasa. Secara teknis, kata Eva yang juga anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, penuntutan tersebut amat mungkin mengingat negara menyediakan dana perlindungan TKI di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Di lain pihak, kata Eva K. Sundari, ada pembagian beban, misalnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang akan mengover pembiayaan pendatangan korban ke Hong Kong dan mengurus hak-hak korban normatif seperti asuransi. "Hal lain adalah soal pembiayaan pengacara lokal (Hong Kong), BNP2TKI bisa mendukung untuk menyewa yang andal yang tentu honornya mahal," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu. Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam pesan singkatnya kepada Antara, Selasa (14/1), menyatakan bahwa BNP2TKI akan menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014