Surabaya (Antara Jatim) - Tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Yudi Setiawan, segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jaksa Kejari Surabaya, Zunaidi, ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, mengungkapkan dua pekan mendatang (22/1) Yudi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejari Surabaya. "Itu karena berkas perkara dugaan korupsi Bank Jatim yang dilakukan oleh Mabes Polri sudah tuntas. Penyerahan Yudi Setiawan itu guna menjalani pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan berkas)," katanya. Untuk persiapan itu, penyidik Mabes Polri sudah berkordinasi dengan kami pada beberapa waktu lalu. "Rencananya, pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah dikirim ke Kejari Surabaya," katanya. "Kami juga sudah menerima berkas perkaranya. Meski demikian, kini Kejari Surabaya masih dalam tahap meneliti berkas perkara mantan suami Carolina Gunadi itu, termasuk ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jatim itu," katanya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau masih ada kekurangan dalam penyidikan," tegasnya. Apabila, berkas perkara dinyatakan sempurna (P21), tambah dia, Kejari Surabaya siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan. "Namun, kini kami belum bisa memberi keterangan lebih lengkap tentang hasil penelitian berkas perkara Yudi Setiawan," katanya. Ia berharap setelah memeriksa berkas tersebut dengan teliti maka hasil akhirnya baru bisa dipublikasikan ke masyarakat. Selain itu, pihaknya sulit memastikan, apakah Yudi akan duduk di kursi pesakitan. "Kami berkomitmen secepatnya melakukan pengurusan berkas dan tersangkanya sehingga ia bisa segera diadili," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014