Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah warga di Kota Surabaya berharap kinerja para ibu-ibu yang tergabung dalam PKK atau Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga masuk dalam Raperda Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga. "Selama ini kinerja ibu-ibu PKK sama dengan pengurus RT dan RW. Tapi selama itu juga kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota. Jika pengurus RT/RW mendapatkan biaya transport, tapi ibu-ibu PKK tidak," kata Ketua RT 4/RW 11 Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Sutekno saat pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya di kampung setempat, Minggu. Menurut dia, selama ini kinerja ibu-ibu PKK dalam program Posyandu dan kegiatan-kegiatan ibu rumah tangga lainnya rutin dilakukan. Bahkan, lanjut dia, kinerja ibu-ibu PKK lebih bisa terlihat manfaatnya di masyarakat. "Kami berharap ini diperhatikan pemkot. Jika perlu sarana dan prasarana pendukung kegiatan PKK dibantu," katanya. Hal sama juga diungkapkan Ketua RW 11 Medayu Utara Suparto. Ia mengatakan peran ibu-ibu PKK sangat penting dalam penunjang pemberdayaan masyarakat. "Pemberdayaan ekonomi di tingkat kampung selama ini yang jalan juga dilakukan oleh ibu-ibu PKK. Maka peran mereka harus diperhatikan pemkot," katanya. Mendapati hal itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari warga Medayu Utara tersebut. "Kebetulan saat ini, komisi C sedang membahas Raperda Pembentukan RT dan RW sehingga itu bisa dimasukkan dalam raperda," katanya. Herlina mengatakan dalam pembahasan raperda tersebut sempat ada usulan memberikan uang transport kepada pengurus PKK dan sarana penunjungan kegiatan PKK. "Masukan dari warga itu perlu diakomodir. Apalagi ini untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat," ujarnya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim sebelumnya mengatakan draf raperda pembentukan RT/RW perlu dikoreksi karena dalam salah satu pasal disebutkan adanya larangan Ketua RW dan RT masuk dan terlibat dalam Partai Politik. Alim mengatakan larangan Pengurus RT dan Pengurus RW terlibat dalam Parpol jelas sebagai pelanggaran hak sebagai warga negara. Ini dikarenakan RT dan RW bukan struktur resmi dalam Pemerintahan. Artinya, RT dan RW bebas mengikuti dan masuk organisasi partai politik sesuai dengan keinginannya. "Kami akan persoalkan larangan RT dan RW terlibat dalam Parpol, dan usulan aturan tersebut harus ditolak jika tidak ingin dinilai membelenggu hak asasi warga," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014